Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara hukum berbentuk republik dengan sistem pemerintahan presidensial. Pertanyaan penting yang muncul adalah apa sumber hukum yang melandasi pembentukannya? Untuk menjawab pertanyaan ini, perlu kita melakukan tinjauan ke beberapa sumber hukum yang relevan.
Undang-Undang Dasar 1945
Pembentukan NKRI tidak terlepas dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang menjadi dasar hukum utama. Sistem negara kesatuan dipilih setelah perdebatan panjang dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat) dan bukan negara berdasarkan kekuasaan (machtstaat).
Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 mengungkapkan, “Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk Republik”. Frasa ‘negara kesatuan’ menunjukkan bahwa kekuasaan tertinggi ada di tangan pemerintah pusat.
Piagam Jakarta 22 Juni 1945
Selain UUD 1945, sumber lain yang mempengaruhi pembentukan Indonesia sebagai negara kesatuan adalah Piagam Jakarta yang ditandatangani pada tanggal 22 Juni 1945. Piagam ini merupakan hasil dari sidang BPUPKI yang memastikan bahwa Indonesia akan menjadi negara berbentuk kesatuan.
Deklarasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
Deklarasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945 menjadi tonggak sejarah krusial pembentukan NKRI. Melalui proklamasi kemerdekaan ini, Indonesia resmi memisahkan diri dari penjajahan dan menjadi sebuah negara kesatuan.
Kesimpulan
Sebagai kesimpulan, sumber hukum pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia mencakup Undang-Undang Dasar 1945, Piagam Jakarta, dan Deklarasi Kemerdekaan. Ketiga sumber hukum ini memastikan posisi Indonesia sebagai negara kesatuan. Pemilihan bentuk negara kesatuan ini menegaskan pentingnya persatuan dan kesatuan dalam menjaga keberlangsungan negara dan bangsa Indonesia.
Eksplorasi konten lain dari DanamonRUN
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.