Pelaksanaan kekuasaan kehakiman merupakan kegiatan yang penting di dalam suatu negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat). Dalam konteks Indonesia, hal ini diatur secara spesifik dalam Undang-Undang yang telah ditetapkan. Salah satu regulasi yang berhubungan dengan topik ini adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986, yang berfokus pada Kekuasaan Kehakiman.
Pasal 2 UU Nomor 2 Tahun 1986 secara eksplisit menjelaskan bahwa salah satu bentuk pelaksanaan kekuasaan kehakiman adalah peradilan. Disini, peradilan memiliki fungsi ganda, yaitu sebagai forum penyelesaian konflik serta sebagai institusi penegak hukum yang beroperasi berdasarkan prinsip keadilan.
Penjelasan Pasal 2 UU Nomor 2 Tahun 1986
Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 menyatakan bahwa, “Kekuasaan Kehakiman adalah satu kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasar Undang-undang.” Dalam konteks ini, peradilan menjadi platform di mana kekuasaan kehakiman melakukan tugas dan fungsi-fungsi konstitusionalnya.
Peradilan adalah proses di mana hukum diterapkan dan dipertahankan. Peran peradilan dalam melakukan hal ini adalah sangat penting, karena hanya melalui proses ini hukum dapat ditegakkan dan keadilan dapat dicapai. Peradilan menjamin bahwa semua pihak dihadapkan dengan persamaan di depan hukum, serta menjamin hak asasi manusia dicegah dari pelanggaran.
Implikasi bagi Rakyat Pencari Keadilan
Menurut pasal tersebut, setiap warga negara pencari keadilan berhak memperoleh layanan dari institusi peradilan. Ini berarti bahwa mereka memiliki akses kepada peradilan yang merdeka, yang menjalankan tugasnya tanpa ada pengaruh atau tekanan dari pihak manapun.
Adanya akses terhadap peradilan berarti bahwa rakyat Indonesia memiliki saluran resmi dan efektif jika mereka merasa hak-hak mereka telah dilanggar. Peradilan memberikan instrumen bagi masyarakat untuk mencari keadilan, dan sebagai hasilnya, mereka dapat mengharapkan keadilan yang diterapkan secara merata dan adil.
Dengan demikian, melalui peradilan, pelaksanaan kekuasaan kehakiman dapat memastikan upaya penegakan hukum yang berkeadilan sejalan dengan espirtu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986. Ini adalah cara di mana keadilan dicari dan ditegakkan bagi semua rakyat, sebagaimana dijamin dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan negara.
Eksplorasi konten lain dari DanamonRUN
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.