Panitia Sembilan berhasil merumuskan sebuah naskah yang oleh Muhammad Yamin diberi nama Piagam Jakarta atau Jakarta Charter terjadi pada tanggal?

Piagam Jakarta, atau yang lebih dikenal dengan Jakarta Charter, merupakan hasil karya dari panitia sembilan yang merupakan sekelompok individu berpengaruh di tengah masyarakat pada masa itu. Piagam Jakarta ditandai sebagai tonggak penting dalam sejarah Indonesia, terumuskan sebagai dokumen penting pada 22 Juni 1945.

Latar Belakang Pembentukan Panitia Sembilan dan Jakarta Charter

Pada masa menjelang kemerdekaan, terjadi perdebatan intens mengenai bagaimana konstitusi negara baru Indonesia harus ditulis dan apa yang harus dimasukkan di dalamnya. Salah satu isu yang menjadi sorotan adalah masalah status agama dalam konstitusi. Sebagai negara dengan populasi Muslim mayoritas, beberapa pihak menginginkan agar ajaran Islam menjadi dasar dari negara.

Pada tanggal 29 Mei 1945, Panitia Sembilan dibentuk oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Panitia ini terdiri dari sembilan anggota, termasuk Muhammad Yamin.

Penyusunan dan Isi Jakarta Charter

Pada 22 Juni 1945, Panitia Sembilan berhasil merumuskan sebuah naskah yang oleh Muhammad Yamin diberi nama Piagam Jakarta atau Jakarta Charter. Nama tersebut diberikan karena proses penyelesaian Piagam ini dilaksanakan di Jakarta.

Piagam ini berisi tujuh butir pokok yang mengatur berbagai aspek kehidupan bernegara, termasuk kehidupan beragama. Salah satu butir dalam Piagam Jakarta adalah “Kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya,” yang menandai posisi penting Islam dalam bingkai negara.

Implikasi Jakarta Charter

Meski akhirnya butir tentang kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya tidak dimasukkan dalam Pembukaan UUD 1945, Jakarta Charter tetap memiliki pengaruh signifikan dalam sejarah kebangsaan Indonesia. Piagam ini menjadi bukti bagaimana usaha-usaha dalam merumuskan dasar negara Indonesia terus berlangsung meski di tengah situasi menjelang kemerdekaan yang penuh dengan dinamika dan perdebatan.

Tinggalkan komentar