Jika terjadi kekosongan presiden dan wakil presiden yang menjadi pelaksana tugasnya adalah………

Dalam sebuah negara, penting untuk mengetahui siapa yang akan mengambil alih kepemimpinan jika terjadi kekosongan pada jabatan presiden dan wakil presiden. Hal ini dikarenakan presiden dan wakil presiden memiliki tugas dan tanggung jawab utama dalam mengatur pemerintahan dan menjalankan negara.

Dalam konteks ini, kita akan membahas mengenai ketentuan yang ada dalam konstitusi dan praktik yang dilakukan di beberapa negara untuk menjawab pertanyaan: “Jika terjadi kekosongan presiden dan wakil presiden, yang menjadi pelaksana tugasnya adalah…?”

Indonesia

Di Indonesia, UUD 1945 mengatur secara jelas mengenai penggantian presiden dan/atau wakil presiden apabila terjadi kekosongan jabatan. Berdasarkan Pasal 8 UUD 1945, ketentuannya adalah sebagai berikut:

  1. Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai masa bakti habis.
  2. Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, urusan pemerintahan diserahkan kepada kabinet atau pemerintahan yang sah yang selanjutnya mengantarkannya kepada presiden yang baru terpilih dalam waktu 60 hari.
  3. Dalam hal angka 2 Pasal ini, MPR akan menetapkan kabinet atau pemerintahan yang sah itu.

Dari ketentuan di atas, maka yang menjadi pelaksana tugas jika terjadi kekosongan presiden dan wakil presiden di Indonesia adalah kabinet atau pemerintahan yang sah.

Amerika Serikat

Di Amerika Serikat, konstitusi mengatur mengenai penggantian presiden dan wakil presiden melalui Amendemen ke-25. Berikut ini adalah ketentuan yang ada dalam Amendemen ke-25:

  1. Jika terjadi kekosongan pada jabatan presiden, maka wakil presiden akan menggantikannya.
  2. Jika terjadi kekosongan pada jabatan wakil presiden, maka presiden akan menunjuk seseorang untuk mengisi kekosongan tersebut dengan persetujuan dari mayoritas anggota Kongres.

Dari ketentuan di atas, maka yang menjadi pelaksana tugas jika terjadi kekosongan presiden dan wakil presiden di Amerika Serikat adalah wakil presiden atau, jika wakil presiden juga kosong, orang yang diangkat oleh presiden dengan persetujuan dari mayoritas anggota Kongres.

Kesimpulan

Setiap negara memiliki peraturan dan praktik tersendiri mengenai penggantian presiden dan wakil presiden jika terjadi kekosongan. Pada umumnya, kekosongan jabatan akan diisi oleh pejabat yang berperingkat selanjutnya atau sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan dalam konstitusi. Dalam contoh Indonesia, kabinet atau pemerintahan yang sah menjadi pelaksana tugas jika terjadi kekosongan, sedangkan dalam contoh Amerika Serikat, wakil presiden atau orang yang diangkat oleh presiden dengan persetujuan dari Kongres menjadi pelaksana tugas.


Eksplorasi konten lain dari DanamonRUN

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Situs Pendidikan Masa Kini Yang Membagikan Kumpulan Soal Pendidikan Terlengkap dan Terbaru Seputar CPNS, IPA, IPS, Dan Bahasa Indonesia.

Tinggalkan komentar

Eksplorasi konten lain dari DanamonRUN

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca