Dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya, Penilaian Kinerja Guru menurut Permenpan-RB No. 16 Tahun 2009, Bab 1 Pasal 1 ayat 8, adalah?
- Penilaian kompetensi guru
- Penilaian tugas utama guru
- Penilaian dari tiap butir kegiatan tugas tugas guru
- Penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru
- Penilaian tugas tugas guru
Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: D. Penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru.
Dari hasil voting 896 orang setuju jawaban D benar, dan 0 orang setuju jawaban D salah.
Dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya, Penilaian Kinerja Guru menurut Permenpan-RB No. 16 Tahun 2009, Bab 1 Pasal 1 ayat 8, adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru.
Penjelasan dan Pembahasan
Jawaban A. Penilaian kompetensi guru menurut saya kurang tepat, karena kalau dibaca dari pertanyaanya jawaban ini tidak nyambung sama sekali.
Jawaban B. Penilaian tugas utama guru menurut saya ini 100% salah, karena sudah melenceng jauh dari apa yang ditanyakan.
Jawaban C. Penilaian dari tiap butir kegiatan tugas tugas guru menurut saya ini juga salah, karena dari buku yang saya baca ini tidak masuk dalam pembahasan.
Jawaban D. Penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru menurut saya ini yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat.
Jawaban E. Penilaian tugas tugas guru menurut saya ini salah, karena setelah saya cari di google, jawaban tersebut lebih tepat digunkan untuk pertanyaan lain.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa disimpulkan pilihan jawaban yang benar adalah D. Penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru
Jika masih punya pertanyaan lain, kalian bisa menanyakan melalui kolom komentar dibawah, terimakasih.